Suara.com - Sebagian warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergusur karena proyek Jakarta International Stadium (JIS) sudah direlokasi ke sejumlah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Tapi, masih ada sekitar 10 Kepala Keluarga (KK) yang masih bertahan di tenda dekat JIS.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara saat ini juga sudah meminta warga untuk pindah dan membongkar tenda yang didirikan. Negosiasi untuk penentuan lokasi Rusunawa masih berlangsung.
Warga Kampung Bayam, Agus Hariyanto menyebut relokasi ke sejumlah Rusun hanya bersifat sementara. Warga disebutnya masih tetap berkeinginan tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB) yang dijanjikan pada era kepemimpinan eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
"KSB kita tetap. Tidak mungkin dilupain gitu ya. Ini kan hanya sementara saja. Tapi kalau nggak ada kelanjutannya, kemungkinan ya (warga) datang lagi untuk mengambil haknya," ujar Agus saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Meski demikian, Agus bersama warga belum mengetahui ke depannya akan melakukan aksi seperti apa. Nantinya akan dibahas upaya mendesak PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB agar terjadi kesepakatan bersama warga soal tarif.
"Kalau masalah aksi belum tahu ya, kita belum ke situ. Lagi memikirkan masalah tenda dulu gimana," ucapnya.
Terkait relokasi, Agus mengatakan warga tak ingin jauh karena masih punya pekerjaan di sekitar JIS. Lalu, sejumlah anak juga masih bersekolah di dekat stadion berkapasitas 82 ribu orang itu.
"Karena kan anak sekolah, usahanya kan masih ada di sini jadi gak mungkin jauh-jauh," pungkasnya.
Dicuekin Jakpro
Baca Juga: Warga Kampung Bayam Korban Gusuran JIS Akhirnya Mau Direlokasi, Asal...
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak juga menerima protes warga Kampung Susun Bayam yang ingin tarif sewa unit diturunkan. Jakpro menetapkan penghuni harus membayar Rp765 ribu tiap bulannya untuk bisa menempati hunian yang dibangun untuk korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS) itu.
VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan pihaknya menetapkan tarif berkisar Rp615.000 sampai Rp765.000 per bulan karena sudah mengikuti aturan yang berlaku. Besaran ini jauh dari tuntutan, warga yang meminta biaya sewa diturunkan jadi Rp150.000.
"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," ujar Syachrial dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Menurut Syachrial, Pergub 55/2018 merupakan dasar penentuan tarif yang digunakan Pemprov DKI kepada para penghuni rusunawa. Dalam regulasi itu, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum.
Untuk penetapan tarif Kampung Susun Bayam, Janpro menggunakan kategori umum pada skema penyewaan yang notabene lebih mahal dibanding kategori terprogram.