Suara.com - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin. Agar tidak salah memilih formasi, Anda harus mengetahui perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus berikut ini.
Seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.
Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus
PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.
Baca Juga: 6 Tahap Pendaftaran PPPK Guru 2023, Buat Akun SSCASN hingga Seleksi Kompetensi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.
Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun, bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen.
Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023
Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Bisa Buat 2 Akun SSCASN untuk Daftar PPPK dan CPNS 2023?
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar.
- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar
- Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
- Bukan anggota/pengurus parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Masa Kerja PPPK
Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
- Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.
Demikianlah informasi seputar perbedaan PPPK Umum dan Khusus yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama