Suara.com - Perwira pertama Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) berinisial Lettu AAP (31) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya sesama jenis berpangkat prajurit dua atau Prada. Peristiwa pelecehan seksual ini disebut pertama kali terjadi pada 2021 lalu.
Berdasar informasi yang diterima Suara.com, kasus ini terungkap berawal atas adanya laporan lewat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal atau anonim. Nomor tak dikenal tersebut melapor ke satuan terkait tindakan asusila yang diduga telah dilakukan Lettu AAP.
Berdasar hasil pemeriksaan dan penyelidikan internal kemudian diketahui bahwa korban dugaan pelecehan seksual Lettu AAP mencapai tujuh orang.
Rentetan waktunya terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca Juga: Lettu AAP Terduga Pelaku Pelecehan 7 Prajurit TNI Lulusan Akmil 2017
Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kapen Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian mengklaim hingga kekinian penyidik masih mengembangkan jumlah pasti korban.
"Masih dikembangkan oleh penyidik. Perkembangannya nanti saya infokan," kata Hendhi kepada Suara.com, Jumat (22/9/2023).
Hendhi juga mengaku belum mengetahui pasti apakah Lettu AAP memiliki latar belakang penyimpangan seksual atau tidak. Namun, ia memastikan terduga pelaku lulus murni seleksi Akademi Militer (Akmil) 2017.
"Saya tidak tahu pasti, yang jelas yang bersangkutan lulus murni seleksi," katanya.
Sebelumnya, Lettu AAP sempat ditangkap di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Sabtu (16/9/2023) malam. Namun ia berhasil melarikan diri lewat jendela di tengah proses interogasi di Kantor Staf 1/Intelijen.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang
Hendhi menyebut Lettu AAP kemudian menyerahkan diri dan diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang.
"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ujar Hendhi kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Kekinian Lettu AAP telah ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang. Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap Lettu AAP jika nantinya terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” pungkasnya.