Lettu AAP Terduga Pelaku Pelecehan 7 Prajurit TNI Lulusan Akmil 2017

Jum'at, 22 September 2023 | 10:52 WIB
Lettu AAP Terduga Pelaku Pelecehan 7 Prajurit TNI Lulusan Akmil 2017
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kapen Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian mengaku belum mengetahui Lettu AAP (31) memiliki penyimpangan seksual atau tidak. Namun, ia memastikan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tujuh bawahan berpangkat Prada itu lulus murni seleksi Akademi Militer (Akmil) 2017.

"Saya tidak tahu pasti (soal penyimpangan seksual Lettu AAP), yang jelas yang bersangkutan lulus murni seleksi (Akademi Militer)," kata Hendhi kepada Suara.com, Jumat (22/9/2023).

Hingga kekinian, menurut Hendhi penyidik masih mendalami kapan awal peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi. Termasuk mengembangkan jumlah korbannya.

"Masih dikembangkan oleh penyidik. Perkembangannya nanti saya infokan," katanya.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang

Sebelumnya, Lettu AAP sempat ditangkap di depan Koperasi Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Sabtu (16/9/2023) malam. Namun ia berhasil melarikan diri lewat jendela di tengah proses interogasi di Kantor Staf 1/Intelijen.

Hendhi menyebut Lettu AAP kemudian menyerahkan diri dan diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang.

"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ujar Hendhi kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Berdasar hasil laporan awal, total korban dugaan pelecehan seksual Lettu AAP berjumlah tujuh orang. Lettu AAP juga telah ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang.

Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap Lettu AAP jika nantinya terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Seorang Prajurit Kostrad Diduga Lecehkan Sejumlah Bawahannya, Pelaku Sempat Kabur

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI