Harta Kekayaan Rika Ristiana, Kepala Dusun Blora Viral saat Distribusikan Air Bersih

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 22 September 2023 | 10:20 WIB
Harta Kekayaan Rika Ristiana, Kepala Dusun Blora Viral saat Distribusikan Air Bersih
Viral Rika Ristiana berprofesi sebagai kepala dusun di Blora, Jawa Tengah (TikTok /@al_arifblora2)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini video seorang wanita cantik berhijab lengkap dengan seragam krem di Blora, Jawa Tengah viral di media sosial. Wanita itu ternyata seorang kepala dusun (kadus) yang turun langsung ke masyarakat untuk mengatasi kekeringan dengan distribusi air bersih. 

Kades tersebut bernama Rika Ristiana yang kini jadi pembicaraan di TikTok. Video kadus itu viral setelah dibagikan sejumlah akun TikTok, salah satunya @al_arifblora2.

Aksinya membantu masyarakat membuat latar belakangnya sebagai perangkat desa memancing penasaran. Lantas berapa harta kekayaan kadus Blora yang viral tersebut? 

Harta Kekayaan Kepala Dusun

Jabatan Rika Ristiana sebagai Kepala dusun termasuk dalam perangkat desa. Besaran gaji kepala dusun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lain mengacu pada APBDes yang bersumber dari Anggaran Dana Desa. Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lain tersebut dengan ketentuan berikut ini.

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya  Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Gaji kepala dusun termasuk dalam perangkat desa lain sehingga per bulan mendapat minimal Rp2.022.000. Besaran gaji itu dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. 

Walau demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Jika APBDes tak mencukupi untuk membayarkan gaji itu, maka sumber dana dapat diperoleh dari pos lain.

Baca Juga: Rekam Jejak Kades Blora Rika Ristiana, Kinerja dan Pesonanya Viral di TikTok

Viral karena paras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI