Suara.com - Berkas perkara guru privat cabul berinisial SO (40) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).
Pantauan Suara.com, SO yang mengenakan kacamata dan mengenakan kaos berkelir hitam ini terlihat gelagapan saat proses pemberkasan di dalam ruang pemeriksaan Kejari Jakarta Barat (Jakbar).
"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas P21 dari kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru les," kata Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakbar Sunarto mengatakan, sejumlah barang bukti telah mencukupi dalam perkaranya.
Baca Juga: Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Cianjur, Tega Gagahi Santri Sendiri
"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami bisa layak P21," ungkapnya.
Sunarto mengatakan, dari hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam alat vital korban.
"Hasil visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," paparnya.
Tersangka SO dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 atau 82 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas