Suara.com - Seorang guru les privat berinisial SO diringkus polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak muridnya yang masih di bawah umur.
Pencabulan dilakukan SO saat mengajar privat korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasaloan Situmorang mengatakan, peristiwa ini terjadi sekira bulan April 2023 lalu.
"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban," kata Hasaloan saat dihubungi pada Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Ini Tampang Guru Ngaji Cabul di Cianjur, Tega Gagahi Santri Sendiri
Hasoloan kemudian membeberkan kronologis pencabulan yang dilakukan SO.
"Nah ketika les, disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya kronologisnya," tambahnya.
Terhitung, pelaku telah melakukan pencabulan selama empat kali. Ia mengemukakan, terungkapnya peristiwa ini karena korban melaporkan kepada orang tuanya.
"Bercerita sama orangtuanya, untuk pengakuan yang bersangkutan (pelaku) tidak mengakui," ucap Hasoloan.
Meski demikian, SO tetap dijadikan tersangka lantaran alat bukti telah tercukupi.
Baca Juga: Siswi SD Korban Kakek Cabul di Jatinegara Ternyata Dua Orang, Satu Sampai Lari Tinggalkan Tas
Adapun alat bukti, yang menjadikan tersangka yakni keterangan saksi, adanya hasil visum, ada juga pendampingan juga dari instansi terkait.
Dalam kasus ini, lanjut Hasoloan, pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
"Ada lima alat bukti ya itu kita penuhi itu," tutupnya.