Buntut Fasilitasi Pertemuan Tersangka Korupsi dengan Perwira TNI, Alexander Marwata Nyatakan Siap Mundur, Jika...

Kamis, 21 September 2023 | 21:23 WIB
Buntut Fasilitasi Pertemuan Tersangka Korupsi dengan Perwira TNI, Alexander Marwata Nyatakan Siap Mundur, Jika...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/9/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan siap mundur dari jabatannya, menyusul perkara dirinya yang memfasilitasi pertemuan antara seorang perwira TNI dengan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, tahanan korupsi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pertemuan kontroversi itu terjadi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023 silam, bersamaan dengan kedatangan rombongan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemui pimpinan KPK untuk membahas kasus-kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sebagaimana diketahui, pertemuan kontroversi itu sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan saat ini sedang berproses.

Alex menyebut, bila nantinya Dewas KPK merekomendasikannya mengundurkan diri, dia dengan senang hati melakukannya.

Baca Juga: Lima Anggota Dewas KPK Klarifikasi Boyamin MAKI yang Laporkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

"Saya besok dipecat, nggak masalah. Bukan dipecat ya, karena nggak ada yang bisa mecat saya. Misalnya dari rekomendasi Dewas (KPK), Alex harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati," tegasnya saat menjawab pertanyaan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/9/2023).

Alex mengungkap alasannya memberikan izin kepada perwira TNI untuk menemui Dadan.

Saat membahas kasus korupsi di Basarnas dengan Puspom TNI, Alex mengaku tidak nyaman dengan situasinya. Namun tidak dijelaskannya secara detail seperti apa situasi saat itu.

"Secara nggak langsung sih. Karena itu kan tergantung bagaimana kita menerima. Kalau saya pribadi saya nggak nyaman, enggak tahu pimpinan lain," ujarnya.

Oleh karenanya dia memberikan izin kepada perwira TNI itu untuk menemui Dadan. Ditegaskan izin tersebut keluar, tak bisa dilepaskan dengan situasi pertemuan antara pimpinan KPK dengan Puspom TNI.

Baca Juga: Megawati Minta KPK Dibubarkan karena Tak Efektif, Alexander Marwata: Tidak Bisa Hanya Andalkan KPK!

"Sekali lagi kita harus, tidak bisa memisahkan konteks peristiwa situasi saat itu. Jadi kalau dalam kondisi normal, saya akan bilang 'No, besok saja!' Dalam kondisi normal saya akan sampaikan seperti itu," katanya.

Setelah memberikan izin, dia kemudian memerintahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengajukan bon, meminta mengeluarkan Dadan dari sel tahanan untuk bertemu perwira TNI.

"Rasanya kalau dalam kondisi normal, Pak Asep enggak akan minta izin ke pimpinan. Biasa saja kan, kalau berkunjung ke tahanan, kan biasa saja dan enggak pernah disampaikan ke pimpinan. Memang tidak harus izin ke pimpinan untuk ketemu tahanan. Sekali lagi tidak bisa dilepaskan dari konteks saat itu, situasi saat itu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI