Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang

Kamis, 21 September 2023 | 20:11 WIB
Korban Kekerasan Seksual Lettu AAP Perwira Muda Kostrad Diduga Berjumlah Tujuh Orang
Ilustrasi prajurit. Saat ini TNI sedang memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan berapa korban dari tindakan asusila pelaku yang diduga dilakukan perwira. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwira muda Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) berinisial Lettu AAP (31) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bawahannya.

Kepala Penerangan Kostrad (Kapen Kostrad) Kolonel Inf Hendhi Yustian mengatakan, berdasarkan laporan sementara yang telah diterima, ketujuh korban seluruhnya berasal dari kesatuan yang sama.

"Sementara ini sesuai laporan yang ada itu ada tujuh orang," kata Hendhi kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Menurut Hendhi, Lettu AAP sempat melarikan diri. Namun akhirnya menyerahkan diri hingga diserahkan ke Denpom Jaya I/Tangerang.

Baca Juga: Seorang Prajurit Kostrad Diduga Lecehkan Sejumlah Bawahannya, Pelaku Sempat Kabur

"Pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 di Tangerang," ungkapnya.

Kekinian, Lettu AAP telah ditahan di Denpom Jaya I/Tangerang. Hendhi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap Lettu AAP jika nantinya terbukti melakukan perbuatan kekerasan seksual tersebut.

"Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” katanya.

Sebelumnya, seorang prajurit Kostrad diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa prajurit pria bawahannya di salah satu satuan di wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Hendhi menyebut prajurit Kostrad itu kini telah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Panglima TNI Turunkan PM, Cegah Prajurit Terlibat Sengketa Pulau Rempang

Selain itu, ia juga mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan berapa korban dari tindakan asusila pelaku.

"Sedang diadakan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik untuk memastikan," katanya.

Hendi menambahkan, pelaku terancam mendapat sanksi pemecatan terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI