Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui memfasilitasi seorang perwira TNI untuk bertemu dengan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto, tahanan korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dadan Tri adalah salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pengakuan itu disampaikan Alex, guna membantah soal kabar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menemui Dadan.
"Jadi saya tekankan tidak ada pimpinan menemui tahanan. Saya tekan lagi, tidak ada satupun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2023).
Baca Juga: Serahkan 2 Sertifikat Tanah ke Penyidik, Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ngaku Uang Pribadi
Peristiwa pertemuan itu kata dia, terjadi pada 28 Juli 2023, atau saat rombongan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK guna membahas kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Sepertinya teman-teman juga sudah mendapatkan informasi bagaimana kondisi rapat saat itu, kan seperti itu. Kondisi rapat dengan KPK dan puspom TNI. Nah, berdasarkan situasi seperti itulah, kemudian, apa ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan mengenal salah satu tersangka yang ditahan di (Gedung) Merah Putih KPK, dan meminta izin untuk bertemu," kata Alex.
Dia pun mengakui memberikan izin kepada perwira TNI itu untuk bertemu Dadan, karena pertimbangan situasi saat itu. Namun Alex tidak menjelaskan secara gamblang situasi yang dimaksudnya.
"Saya mengizinkan, saya tekankan, 'silakan', dengan melihat situasi dan kondisi saat itu, silakan. Tapi saya lupa, apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15 , karena setelah itu saya langsung pulang," ujarnya.
Selanjutnya, Alex memerintahkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur untuk mengajukan bon, permintaan untuk mengeluarkan Dadan dari sel tahanan.
"Pak Asep-lah yang kemudian selaku penyidik tentu dengan prosedur yang ada, mengajukan lewat bon ya, permintaan untuk mengeluarkan tahanan, memfasilitasi pertemuan itu," katanya.
Alex menekan izin yang dikeluarkannya itu, tak lepas dari situasi rapat antara Puspom TNI dengan KPK.
"Sekali lagi pertemuan antara tahanan dengan salah satu anggota perwira TNI itu, itu tidak bisa dilepaskan, sekali lagi dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi di antara KPK dengan Puspom TNI," ujarnya.