8. Pengendara atau pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
9. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
11. Melanggar atau melewati marka jalan.
12. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang perlengkapannya tidak sesuai standar.
13. Kendaraan bermotor yang memakai rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia atau plat nomor palsu.
15. Penertiban pengendara atau pengemudi yang parkir liar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Polisi Beberkan Sumber Ledakan di RS Eka Hospital Serpong