Suara.com - Korlantas Polri Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2023 secara serentak di Jakarta. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023. Lantas Operasi Zebra 2023 Jakarta di mana saja? Berikut titik-titik yang akan dilakukan operasi tersebut.
1. Jln. KH. Abdullah Syafii, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan tepatnya du Perempatan Selmis
2. Jln. Dr. Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan tepatnya di Terminal Bus Manggarai
3. Jln. Raya Lenteng Agung arah Depok tepatnya di pintu Kereta Gardu Sr. Sawah
Baca Juga: Polisi Beberkan Sumber Ledakan di RS Eka Hospital Serpong
4. Jln. Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (dari Jalan Dr. Saharjo - Arah Jalan Casablanca)
5. Jln. TMPN Kalibata Raya, di bawah jembatan layang Kalibata Mall (fly over Rawajati)
6. Depan STIE Muhammadiyah, Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jaksel
7. Jln. Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Timur TL Robinson ke arah Stasiun Pasar Minggu
8. Depan kantor Kramayudha, jalan Buncit Raya Dobrak TL 38
Baca Juga: Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar
9. Jln. Ciledug Raya depan komplek Sangrila Petukangan Selatan hingga ke Kolong Tol Ciledug Raya
10. Jln. Bungur Arteri Pondok Indah ke arah Kebayoran Lama.
Sebanyak 2.939 personel akan dikerahkan untuk mengawal berjalannya Operasi Zebra Jaya kali ini. Personel tersebut terdiri dari 1.349 personel Satuan Tugas Daerah (SatGasDa) dan 1.590 Satuan Tugas Polres (SatGasRes).
Perlu diingat bahwasannya Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban pengendara di jalan raya. Oleh karena itu, para pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraannya. Pada pelaksanaan Operasi Zebra 2023 kali ini, akan ada 15 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas saat di lapangan, yaitu sebagai berikut:
1. Pengendara atau pengemudi roda empat atau roda dua yang melawan arus lalu lintas.
2. Pengendara atau pengemudi di bawah pengaruh alkohol/mabuk
3. Pengendara atau pengemudi menggunakan HP saat mengemudi di jalan.
4. Pengendara atau pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara atau pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt).
6. Pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara atau pengemudi roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengendara atau pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
9. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
11. Melanggar atau melewati marka jalan.
12. Kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang perlengkapannya tidak sesuai standar.
13. Kendaraan bermotor yang memakai rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia atau plat nomor palsu.
15. Penertiban pengendara atau pengemudi yang parkir liar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni