Ini Pertimbangan Anggota Dewas Albertina Ho Sebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bersalah

Kamis, 21 September 2023 | 17:23 WIB
Ini Pertimbangan Anggota Dewas Albertina Ho Sebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bersalah
 Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Mantan hakim ini berpendapat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersalah dalam sidang etik. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dalam ekspos tersebut nama dan foto saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite tampil dalam paparan. Pada saat itu, saksi Mohamad Idris Sihite disebutkan menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM. Kemudian berdasarkan hasil ekspose tersebut. pimpinan lalu menandatangani Surat Perintah Penyelidikan," katanya.

Karena tidak memberitahukan kepada pimpinan, Tanak disebut melanggar, Pasal 4 ayat (1) huruf J PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas terperiksa (Tanak) telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi," kata Albertina.

Pandangan Albertina itu berbeda dengan pandangan dua majelis lainnya, yakni anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Harjono, yang sepakat menyebut, Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara Dr Johanis Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Mereka meminta agar hak dan martabat Tanak dipulihkan sebagai pimpinan KPK.

"Memulihkan hak terperiksa saudara Dr Johanis Tanak SH, MHum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI