Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan yang dilakukan kepada Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry, suami penyanyi Maia Estianti.
Irwan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (20/9) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Irwan dicecar penyidik tentang dugaan penerimaan uang Eko Darmanto dari sejumlah pihak.
"Didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Eko Darmanto) dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu," kata Ali di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Mengintip Isi Garasi Andhi Pramono: Koleksi Mobil Antik Disita KPK, Segini Harganya
Materi yang sama juga dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi lainnya, Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nurgroho (PT Alindo Teknik Utama) dan Adi Putra (PT Maju Sejahtera).
Pada kasus ini, Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dia juga sudah dicegah ke luar negeri bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, guna proses penyidikan.
Kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Setelahnya KPK menemukan kejanggalan, hingga akhirnya dijadikan tersangka.