Selanjutnya, ketiga mobil mewah tersebut akan disimpan oleh KPK.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," kata Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan
Andhi Pramono juga bernasib sama dengan mobil-mobilnya yakni ditahan oleh KPK pada Jumat (7/7/2023).
Andhi dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar. Ia diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun Andhi berperan sebagai broker ilegal yang bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik.
Barang-barang tersebut dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Tak cukup di situ, Andhi juga kedapatan membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar dari uang gratifikasi tersebut hingga dikenakan pasal pencucian uang.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Dissenting Opinion dengan 2 Anggota Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Bersalah