Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap pola dan motif yang umumnya terjadi yang membuat aparatur sipil negara (ASN) berlaku tidak netral dalam pemilu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, pola yang banyak terjadi yakni ASN mempromosikan bakal calon tertentu.
Bahkan, dia mengatakan, umumnya hal tersebut disampaikan secara terbuka melalui media sosial dan media lainnya.
"Umumnya menggunakan fasilitas negara untuk mendukung incumbent," kata Lolly di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Diungkap Bawaslu, Ini Daftar 10 Provinsi dengan Kerawanan Tertinggi Soal Netralitas ASN
Selain itu, Lolly juga mengatakan bahwa selalu terindentifikasi dukungan dari para ASN dalam bentuk grup di WhatsApp.
"Banyak yang terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon," ujar Lolly.
Lebih lanjut, Lolly menjelaskan para ASN biasanya melakukan pelanggaran dengan berlaku tidak netral untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.
"Biasanya ada hubungan primordial seperti kekeluargaan, suku, organisasi, dan lain-lain," ucap Lolly.
Menurutnya, banyak juga ASN yang melakukan pelanggaran lantaran tidak memahami regulasi tentang kewajiban untuk menjaga netralitas.
"Faktor lainnya karena adanya tekanan sanksi yang tidak membuat jera pelaku," kata Lolly.
Ia mengemukakan, paling banyak yang menjadi korban dalam hal ini adalah ASN yang berstatus staf ketimbang pejabat struktural.
"Informasi ini menunjukkan bahwa pejabat struktural yang punya kuasa tidak tersentuh dan lebih banyak menjadi perantara. Korbannya adalah staf," katanya.