Suara.com - Para peserta calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 sudah bisa membuat akun SSCASN pada Rabu, 20 September 2022 pukul 20.00 WIB. Pertanyaannya, apakah bisa buat dua akun SSCANS untuk daftar CPNS dan PPPK 2023? Banyak yang pertanyakan hal tersebut seiring dibukanya pendaftaran CASN 2023 pada 20 September sampai 9 Oktober 2023 mendatang.
Berdasarkan keterangan yang dirilis melalui situs resmi SSCASN BKN, para pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN sebanyak satu kali untuk satu periode masa pendaftaran. Tentunya harus disertai dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik masing-masing peserta.
Artinya, para peserta tidak bisa membuat akun SSCANS dua kali untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Sehingga, pelamar yang mendaftarkan diri pada 2023 ini hanya dapat membuat satu akun SSCASN untuk melamar pada satu formasi jabatan.
Bagi peserta yang sudah pernah mendaftarkan diri untuk CPNS dan PPPK di tahun sebelumnya dan ingin mendaftar kembali, maka wajib membuat akun SSCASN yang baru. Begitu pula peserta yang mendaftar tahun ini, namun dinyatakan belum lolos dan ingin mendaftar lagi di tahun depan, maka juga harus membuat akun SSCASN yang baru.
Baca Juga: Pertama Kalinya CPNS KPK Dibuka! Ini Daftar Formasi, Persyaratan dan Tata Cara Mendaftarnya
Cara buat akun SSACNS untuk daftar CPNS 2023
Berikut merupakan langkah-langkah membuat akun di SSACNS untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 bagi peserta baru:
• Buka laman resmi BKN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
• Kemudian pilih "Daftar" di halaman awal
• Isi formulir pendaftaran CPNS dan juga PPPK
Baca Juga: Syarat Buat Akun SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Butuh Ijazah, KTP hingga KK
• Lakukan verifikasi nomor telepon dan email aktif
• Selanjutnya, verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK
• Tunggu hingga proses verifikasi selesai
• Setelah itu, login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi
• Lengkapi seluruh profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK
• Pastikan jika data yang Anda masukkan sudah benar
• Pilih formasi dan klik daftar
Syarat daftar seleksi CPNS dan PPPK
Bagi peserta yang baru pertama kali mendaftarkan dalam seleksi CPNS dan PPPK melalui link pendaftaran CPNS 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, berikut merupakan syarat dan langkah-langkanya.
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. Berikut ini, adalah daftarnya:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nomor NPWP (jika ada)
• Nomor Telepon dan juga Email Aktif
• Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda adalah seorang tenaga medis).
Demikianlah penjelasan tentang apakah bisa buat akun SSCANS 2 kali untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari