Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto

Kamis, 21 September 2023 | 14:50 WIB
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah. (Suara.com/welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam tangkapan layar dituliskan kedua pesan dikirimkan pada 24 Februari 2023. Sementara Johanis dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pada 28 Oktober 2022.

Idris menjadi salah satu satu saksi yang diperiksa KPK, usai melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM terkait korupsi tunjangan kinerja pegawai. Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Nilai korupsi dalam perkara itu mencapai miliaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI