Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto

Kamis, 21 September 2023 | 14:50 WIB
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah. (Suara.com/welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dalam dugaan komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Idris adalah pihak yang sedang berperkara di KPK.

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat sidang etik dengan agenda putusan di Gedung C1 KPK, Jakarta pada Kamis (21/9/202).

"Menyatakan terperiksa suadara Dr Johanes Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK Harjono.

Kemudian Dewas KPK meminta agar hak Tanak dipulihkan.

"Memulihkan hak terperiksa saudara Dr. Johanes Tanak S.H. M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono.

"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," sambungnya.

Diduga Langgar Etik

Sebelumnya Dewas KPK diduga menemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Tanak.

"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Diduga Sengaja Disembunyikan Andhi Pramono, Mobil Hummer H3 hingga Toyota Roadster Disita KPK

Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI