Karena itu pula, ia dan istrinya diduga menampung dan mengumpulkan anak-anak secara illegal di panti asuhan.
Ancaman hukuman untuk ZZ
Akibat ulahnya, Zamaneuli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan telah diperiksa secara lebih lanjut.
Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Kontributor : Damayanti Kahyangan