Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak di TikTok, Raup Rp50 Juta Per Bulan

Kamis, 21 September 2023 | 14:16 WIB
Sosok Zamaneuli Zebua Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak di TikTok, Raup Rp50 Juta Per Bulan
Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok. (Instagram/@lambe_turah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus eksploitasi anak terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang bernama Zamaneuli Zebua (ZZ) karena melalukan live TikTok sambil menampilkan bayi-bayi di panti asuhan tersebut.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, tersangka melakukan mengemis online di TikTok.

Dari aksi ekspolitasi anak tersebut, lanjut Kombes Valentino, ZZ bisa meraup uang dari Rp20 hingga Rp50 juta setiap bulannya.

"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, pada awak media Rabu (20/9/2023).

Ironisnya, uang puluhan juta rupiah itu tidak digunakan untuk kebutuhan anak-anak di panti asuhan, melainkan untuk kepentingan pribadinya.

Lantas siapakah sosok Zamaneuli Zebua yang tega mengeksploitasi anak-anak di panti asuhannya? Berikut ulasannya.

Zamaneuli Zebua merupakan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ia mengelola panti asuhan tersebut bersama istrinya. Aksi melakukan ngemis online di TikTok juga diketahui oleh istrinya.

Zamaneuli Zebua dan istrinya disebut telah mengemis secara online dengan memanfaatkan anak-anak di panti asuhannya sejak awal 2023.

Baca Juga: Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan

Namun, keduanya baru mendapatkan sumbangan dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Karena itulah tersangka dan istrinya diduga lakukan pengumpulan uang secara illegal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI