Suara.com - Kasus eksploitasi anak terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang bernama Zamaneuli Zebua (ZZ) karena melalukan live TikTok sambil menampilkan bayi-bayi di panti asuhan tersebut.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, tersangka melakukan mengemis online di TikTok.
Dari aksi ekspolitasi anak tersebut, lanjut Kombes Valentino, ZZ bisa meraup uang dari Rp20 hingga Rp50 juta setiap bulannya.
"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, pada awak media Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan
Ironisnya, uang puluhan juta rupiah itu tidak digunakan untuk kebutuhan anak-anak di panti asuhan, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Lantas siapakah sosok Zamaneuli Zebua yang tega mengeksploitasi anak-anak di panti asuhannya? Berikut ulasannya.
Zamaneuli Zebua merupakan pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia mengelola panti asuhan tersebut bersama istrinya. Aksi melakukan ngemis online di TikTok juga diketahui oleh istrinya.
Zamaneuli Zebua dan istrinya disebut telah mengemis secara online dengan memanfaatkan anak-anak di panti asuhannya sejak awal 2023.
Namun, keduanya baru mendapatkan sumbangan dari masyarakat dalam empat bulan terakhir. Karena itulah tersangka dan istrinya diduga lakukan pengumpulan uang secara illegal.
Gunakan tangis bayi untuk mencari untung
Dugaan adanya eksploitasi anak dalam kegiatan ngemis online yang dilakukan Zamaneuli dan istrinya semakin kuat.
Keduanya sengaja membuat akun media sosial lalu melakukan ngemis online dengan menggunakan tangis bayi untuk mengharapkan belas kasihan warganet.
Dengan modus yang demikian, tersangka melakukan live streaming untuk meraup keuntungan dari masyarakat.
Dari aksinya itu, donasi dari masyarakat pun berdatangan, tak hanya dari dalam negeri tapi juga ada yang dari luar negeri.
"Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok," ungkap Kombes Valentino.
Panti asuhan diduga illegal
Kombes Valentino menambahkan, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli dan istrinya sudah beroperasi selama dua tahun.
Di dalamnya, Zamaneuli menampung 26 anak-anak yangterdiri dari 4 bayi dan selebihnya anak-anak berusia SD dan SMP.
Namun parahnya, panti asuhan yang dikelola Zamaneuli dan istrinya ternyata tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial setempat.
Karena itu pula, ia dan istrinya diduga menampung dan mengumpulkan anak-anak secara illegal di panti asuhan.
Ancaman hukuman untuk ZZ
Akibat ulahnya, Zamaneuli Zebua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan telah diperiksa secara lebih lanjut.
Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Kontributor : Damayanti Kahyangan