Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan

Kamis, 21 September 2023 | 13:55 WIB
Cara Pengelola Panti Asuhan Ngemis di Live TikTok: Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur, Jual Kesedihan
Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok. (Instagram/@lambe_turah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara, Zamaneuli Zebua ditetapkan sebagai tersangka karena mengeksploitasi 26 anak di panti demi mendapat donasi. Dalam sebulan Zamaneuli dan istrinya memperoleh keuntungan berkisar Rp 20 juta-Rp 50 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Zamaneuli mulai menjalankan aksinya pada awal tahun 2023. Dia banyak mengunggah video anak panti yang menampilkan kesedihan demi mendapat saweran dari para netizen di aplikasi TikTok. Simak modus pengelola panti asuhan di Medan ngemis di TikTok berikut ini.

1. Bayi 2 Bulan Disuapi Bubur

Kasus eksploitasi anak panti ini berawal dari viralnya video siaran langsung (live) TikTok akun @Zamanueli. Dalam video itu, Zamaneuli dengan santainya menyuapi bayi yang masih berusia 2 bulan dengan bubur. Hal yang paling membuat netizen geram karena bayi itu disuapi bubur saat tengah malam. 

Baca Juga: Respons Bobby Nasution soal Viral Guru SMPN 15 Medan Ngaku Diintimidasi-Gaji Ditahan Kepala Sekolah

Setelah video TikTok-nya viral, Zamaneuli sempat meminta maaf dan mengaku sudah mengklarifikasi hal itu ke Dinas Sosial Kota Medan. Dia juga membantah tudingan bayi 2 bulan diberi makan bubur karena tidak ada persediaan susu. Zamaneuli mengatakan stok susu bayi itu masih tersedia dan lengkap.

2. Bayi Nangis Diupload ke TikTok

Zamaneuli juga kerap mengunggah momen bayi menangis di aplikasi TikTok demi mendapat donasi. Bahkan donasi yang berdatangan itu tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.

"Terutama (video) bayi menangis yang di-upload di media sosial  TikTok. Beliau ada akunnya, dari situ beliau (pelaku) minta semacam donasi. Donasi berdatangan, bahkan ini bisa kita datakan. Tidak hanya dari Indonesia, tapi dari luar negeri,'' ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda di Mapolrestabes Medan pada Rabu (20/9/2023).

3. Jual Kesedihan 26 Anak Panti

Baca Juga: 7 Fakta Pengelola Panti Asuhan di Medan Eksploitasi Anak dengan Ngemis Online di TikTok Berujung Ditangkap Polisi

Zamaneuli memanfaatkan 26 anak yang ada di pantinya. Dari 26 anak yang ada di panti, 4 orang masih balita dan 22 anak lainnya duduk di bangku SD dan SMP. Kabarnya sebagian anak berasal dari luar Kota Medan dan ada kesepakatan ekonomis setelah anak diserahkan ke pelaku.

"Ada total 26 anak tinggal di panti. Dalam 4 bulan terakhir, tersangka melakukan eksploitasi melalui media sosial. Informasi awal ada semacam (transaksi) uang, masih kita dalami," ucap Valentino.

Kekinian 20 anak sudah dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial di Jalan Pancing Kota Medan. Sementara itu 2 anak dikembalikan orangtuanya dan 4 anak lainnya diserahkan Dinas Sosial Deli Serdang.

4. Raup Untung Rp50 Juta Demi Kepentingan Pribadi

Polisi mengungkap bahwa Zamaneuli tergoda oleh potensi keuntungan yang cukup besar sehingga memanfaatkan anak panti.

Pelaku bisa mendapat keuntungan Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dalam sebulan dari mengemis online di TikTok. Uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan penghuni panti.

"Pelaku melakukan pengambilan gambar anak-anak, terutama ketika mereka menangis dan membagikannya melalui media sosial, terutama TikTok," jelas Valentino.

5. Terima Donasi dari Luar Negeri

Bukan hanya itu, pihak berwenang mencatat bahwa Zamaneuli juga menerima donasi tidak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri. Valentino menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya dan istri tersangka.

Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Deliserdang untuk menjaga keamanan anak-anak yang berada di panti asuhan ini. Sementara itu tersangka Zamaneuli dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI