Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga buah mobil mewah milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Ketiga kendaraan mewah itu diduga disembunyikan di sebuah ruko di Green Land, Batam Center, Batam, Kepulaun Riau.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (21/9/2023).
Ketiga kendaraan itu, Jeep Hummer tipe H3 berwarna silver, Morris Mini berwarna merah, dan Toyota Roadster model penumpang.
"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," kata Ali.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Suami Maia Estianti Bantah Terkait Jual Beli Jam Tangan
Resmi Ditahan
Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Dia dijadikan tersangka gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.
Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU. KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.
Baca Juga: Biodata dan Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG