Formasi CPNS Kemenkes 2023: Kualifikasi, Syarat dan Ketentuan Batas Usia Pelamar

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 11:07 WIB
Formasi CPNS Kemenkes 2023: Kualifikasi, Syarat dan Ketentuan Batas Usia Pelamar
Ilustrasi Formasi CPNS Kemenkes 2023 (freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kebutuhan khusus 

- Pelamar lulusan perguruan tinggi terakreditasi.
- Penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi dengan syarat mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatannya apabila diterima
- Putra putri keturunan papua juga dapat melamar dibuktikan dengan melampirkan salinan akta kelahiran dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku. 

3. Ketentuan batas usia

- Minimal 18 tahun 
- Maksimal 35 tahun
- Usia maksimal 40 tahun khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan berupa dokter spesilias, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama. 

4. Peserta juga tidak pernah dipidana penjara 

5. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi tempat ia sebelumnya bekerja, seperti sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional, maupun sebagai pegawai swasta.

6. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional 

7. Bukan anggota partai maupun pengurus partai 

8. Sehat jasmani dan rohani 

Baca Juga: Cara Buat Akun Seleksi CPNS, Simak Jadwal Terbaru di Sini

Informasi mengenai tata cara pendaftaran sampai dengan persyaratan pendaftaran secara lebih lengkap dapat disimak dalam fokumen PDF di link berikut ini:
https://casn.kemkes.go.id/documents23/Pengumuman_Penerimaan_CPNS_2023_NEW.pdf
 
Demikian itu formasi CPNS Kemenkes 2023. Semoga bermanfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI