Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 10:38 WIB
Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi, Dituding Sebar Provokasi di Medsos Terkait Aksi Demo Bela Rempang
Pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) ditangkap polisi karena dituding menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (foto dok. polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) ditangkap karena dituding menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut YSR ditangkap di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) pagi.

"Tersangka penyebaran kebencian dan permusuhan, serta hasutan atau ajakan atau provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 20 September 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Ade menjelaskan penangkapan terhadap YSR dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan di media sosial terkait provokasi tersebut.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Orang Indonesia, Salah Satunya Tidak Sabar di Lampu Merah!

Berdasar data yang diterima Suara.com, pesan yang dinilai bernada provokasi tersebut berbunyi:

"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih."

Menurut Ade pesan tersebut disebar sehari sebelum Aksi 209 Bela Rempang. Ia juga memastikan YSR bukan bagian dari massa peserta aksi.

"Bukan dari kelompok tersebut," katanya.

Kekinian penyidik masih mendalami motif YSR menyebarkan provokasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar AHY Dijemput Polisi Gegara Provokasi Demo, Benarkah?

Atas perbuatannya YSR juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI