Serba-serbi PPPK Teknis 2023 BKN: Syarat, Jadwal, Penempatan, Gaji hingga Jabatan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 08:14 WIB
Serba-serbi PPPK Teknis 2023 BKN: Syarat, Jadwal, Penempatan, Gaji hingga Jabatan
Ilustrasi PPPK Teknis 2023 di BKN (freepick)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis dan akan ditugaskan di lingkungan kerja BKN. Apa saja syarat dan ketentuan seleksi PPPK teknis 2023 di BKN?

Adapun ketentuan, syarat, jabatan, gaji, dan jadwal seleksi PPPK Teknis BKN bisa disimak dalam serba serbi PPPK Teknis 2023 di bawah ini. 

Kita pahami dulu apa itu PPPK. Tenaga kerja berstatus PPPK berarti ia bekerja di suatu instansi dengan Perjanjian Kerja.

Berdasarkan pengumuman BKN, alokasi kebutuhan PPPK Teknis 2023 mencapai 149 orang dengan penempatan di:

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat
2. Pusat pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang;
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;
10.Kantor Regional X BKN Denpasar;
11.Kantor Regional XI BKN Manado;
12.Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
13.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai  Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
14.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai  Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
15.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.

Syarat dan ketentuan PPPK Teknis 2023 

Ada persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftar melamar kerja sebagai PPPK Teknis 2023. Berikut persyaratan umum PPPK Teknis 2023:

1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun, maksimal 55 tahun 
3. Tidak pernah dipidana penjara 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya sebelumnya
5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, maupun anggota kepolisian Indonesia.
6. Tidak menajdi anggota maupun pengurus suatu partai
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi dibuktikan dengan ijazah asli dan transkrip nilai asli 
9. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat keahlian 
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan isntansi BKN
11. Sehat jasmani dan rohani 
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
13. Tidak mengonsumsi narkotika

Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2023 antara lain:

Baca Juga: Cara Lihat Formasi CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Data Instansi Hampir 100 Persen!

1. Diutamakan memiliki pengalaman pada masing-masing jabatan dapat dibuktikan dengan hasil kajian, penelitian, makalah, atau artikel yang dibuat sendiri.
2. Diutamakan memiliki sertifikat pengolahan arsip dinamis atau pengolahan arsip statis 
3. Diutamakan menguasai bahasa pemrograman 
4. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang data engineer 
5. Diutamakan menguasai database 
6. Diutamakan yang memahami jaringan komputer
7. Diutamakan yang memahami konsep Local Area Network 
8. Diutamakan yang menguasai subnetting
9. Diutamakan yang dapat menyajikan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik. 
10. Diutamakan yang mampu menangani masalah teknologi informasi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI