Uji UU Pemilu di MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Penggugat: Kami Usulkan 21-65 Tahun

Rabu, 20 September 2023 | 22:35 WIB
Uji UU Pemilu di MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Penggugat: Kami Usulkan 21-65 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi. Saat ini UU Pemilu mendapat gugatan mengenai batasan usia capres-cawapres. [Suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Soal batasan mencalonkan diri dua kali. Ini lebih kepada kaderisasi anak bangsa. Biar yang maju tidak orang itu-itu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, jabatan presiden atau wakil presiden RI saja dibatasi hanya dua periode untuk menjabat. Dengan begitu, menurutnya, posisi capres atau cawapres bisa diberlakukan hal yang sama.

Adapun ia membantah uji materi Pasal 169 Ayat 1 huruf n dan q Tentang UU Pemilu bukan upaya menjegal seseorang menjadi capres.

"Mungkin karena momentumnya saja yang pas untuk dikaitkan secara politis, tetapi kalau saya pribadi, tidak ada sama sekali ada niat politis. Saya uji di MK karena di saat yang sama muncul banyak wacana dan muncul ada yang uji materi juga yang menurut pemahaman saya yang dangkal ini, merasa wacana yang berkembang sangat tidak sehat," pungkasnya.

Sidang Perdana

Sebelumnya, MK sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023. Salah satu yang dimohonkan dalam perkara tersebut soal pembatasan usia calon wakil presiden.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah mengatakan, perlu diatur soal batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden demi kepastian hukum. Hal itu dilakukan dengan menguji materiil Pasal 169 ayat huruf q UU Pemilu.

"Agar usulan permohonan kami konstitusional dan usulan batasan usianya tidak diskriminatif, yang kami lakukan adalah studi komparasi hukum. Tentunya agar equal dalam konteks trias politica," kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Untuk itu, dia membandingkan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan batasan usia pada lembaga eksekutif dan yudikatif.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM

"Kami mohon batasan terendah adalah mengacu pada batasan calon anggota DPR yaitu 21 tahun dan batasan tertinggi adalah Hakim Konstitusi yaitu 65 tahun pada saat pengangkatan pertama," ujar Donny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI