Uji UU Pemilu di MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Penggugat: Kami Usulkan 21-65 Tahun

Rabu, 20 September 2023 | 22:35 WIB
Uji UU Pemilu di MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Penggugat: Kami Usulkan 21-65 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi. Saat ini UU Pemilu mendapat gugatan mengenai batasan usia capres-cawapres. [Suara.com/Peter Rotti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.

Permohonan tersebut mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang maju di Pilpres.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Gulfino Guevarrato selaku penggugat, menginginkan UU Pemilu seharusnya bisa mengatur juga batas tertinggi seseorang menjadi capres atau cawapres atau tidak hanya di sisi usia terendah.

Ia mempersoalkan alasan penetapan batas terendah seseorang menjadi capres atau cawapres di angka 40 tahun. Untuk itu, ia mengusulkan seorang figur bisa menjadi capres-cawapres dengan batas terendah 21 tahun dan tertinggi 65 tahun.

"Kenapa, kok batasan paling rendahnya 40 tahun? Apa dasarnya? Maka dari itu, kami mengusulkannya 21 sampai 65 tahun," kata Gulfino saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Ia mengatakan, dasar mengajukan gugatan yakni Indonesia saat ini menjadi negara yang menganut prinsip trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Menurutnya, usia rendah seseorang bisa menjadi capres atau cawapres bisa mengikuti ketentuan sosok menjadi legislatif, yakni 21 tahun.

"Batasan paling rendah pada legislatif 21 tahun, sedangkan paling tinggi di Yudikatif, dalam hal ini merujuk pada hakim MK, usia maksimalnya 65 tahun. Ya, kami rasa itu rasional jika diatur batasan maksimum dan minimum dengan mengacu pada ketentuan di lembaga tinggi negara lainnya," tuturnya.

Pasal 169 ayat 1 huruf n yang digugat Gulfino juga membahas tentang batas seseorang bisa capres atau cawapres ialah sosok yang tidak pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali.

Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM

Ia menyampaikan, kaderisasi menjadi terhambat ketika Indonesia tidak memiliki ketentuan tentang pembatasan seseorang menjadi capres atau cawapres dalam dua kali pemilu saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI