Suara.com - DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu disetujui dalam rapat antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, DKPP, dan Bawaslu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanyakan persetujuan dewan terkait penetapan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi 19-25 Oktober 2023. Kita sepakat ya? Oke," tanya Doli yang disetujui sidang dewan, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, Doli menyampaikan perihal PKPU ada dua opsi jadwal pendaftaran. Opsi pertama 10-16 Oktober, sedangkan opsi kedua 19-25 Oktober.
Baca Juga: 5 Fakta Masa Pendaftaran Capres Cawapres, Hari Ini KPU Ajukan Ke DPR RI
"Tidak ada lagi selain soal itu. Tadi Pak Gaus mengusulkan lebih cenderung ke opsi dua. Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara kan, kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak usulan Pak Gaus? Setuju ya?" tanya Doli.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyoal percepatan pendaftaran, sudah ada dua opsi yang disampaikan.
"Dan saya berpendapat opsi yang paling elegan itu adalah tanggal 19-25 oktober," ujar Guspardi.
Guspardi menyampaikan banyak alasan yang bisa disampaikan terkait pemilihan opsi kedua.
"Tapi dalam rangka menghemat waktu, menurut saya ini sesuatu yang elegan kita memberikan kesempatan pada parpol dan gabungan parpol yang belum punya calon wakil presiden," kata Guspardi.
Baca Juga: Mau Daftar PNS atau PPPK? Ini Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerjanya