Suara.com - Perusahaan pinjaman online alias pinjol AdaKami kini dirundung kontroversi lantaran dinilai sebagai penyebab orang bunuh diri.
Akun X @partaisocmed membagikan kisah tentang seorang nasabah AdaKami yang menghabisi nyawanya sendiri untuk lepas dari belenggu utang.
Sosok nasabah berinisial K tersebut dikabarkan telah dipecat dari kantornya lantaran kerap diteror. Ia juga harus merasakan segudang teror dari penagih utang berupa pesanan fiktif dan rumahnya didatangi.
Bahkan kehidupan pernikahan K harus berada di ambang kehancuran akibat istrinya tak kuasa rumahnya didatangi oleh penagih utang.
Serba-serbi AdaKami: Ternyata sudah kantongi izin OJK, bikin calon nasabah tergiur hingga terbelenggu
Tak heran bila K tergiur untuk meminjam uang di AdaKami. Sebab, platform pinjol ini mengeluarkan pinjaman yang sekilas tak bisa ditolak.
Perusahaan yang berada di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia ini meski dituding kerap meneror para nasabahnya ternyata legal alias mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat OJK Nomor KEP-128/D.05/2019.
Pinjol bernuansa hijau bersahabat ini juga memasarkan produknya dengan mengklaim sebagai sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.
AdaKami juga mengaku memberikan beberapa manfaat bagi para nasabahnya yakni bunga yang terjangkau, pendaftaran mudah, hingga memberikan bonus menarik bagi nasabahnya yang setia.
Baca Juga: AdaKami Resmi atau Tidak? Buntut Kasus Penagihan Pinjol Berujung Nyawa Nasabah Melayang
Dikutip dari situs resmi, AdaKami mampu memperoleh pendapatan lebih dari Rp1,24 triliun hingga tahun 2022.