Dicokok usai jadi Saksi Sidang Korupsi BTS, Walbertus Natalius Wisang Susul Johnny Plate dkk Tersangka

Rabu, 20 September 2023 | 16:15 WIB
Dicokok usai jadi Saksi Sidang Korupsi BTS, Walbertus Natalius Wisang Susul Johnny Plate dkk Tersangka
Dicokok usai jadi Saksi Sidang Korupsi BTS, Walbertus Natalius Wisang Susul Johnny Plate dkk Tersangka. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan bohong, merintangi proses penyidikan hingga penutupan terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut tersangka Walbertus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim Kejaksaan Agung saat menangkap Walbertus Natalius Wisang usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)
Tim Kejaksaan Agung saat menangkap Walbertus Natalius Wisang usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Dok. Kejaksaan Agung RI)

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"WNW (Walbertus) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Ketut lewat keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (20/9/2023).

Kekinian tersangka Walbertus telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September 2023 kemarin.

"Selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023," jelasnya.

Ditangkap Usai Jadi Saksi Johnny Plate

Walbertus ditangkap usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023) sore.

Baca Juga: Profil Walbertus Wisang, Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Johnny G Plate

Ketut saat itu menyebut penyidik langsung membawa Walbertus ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk diperiksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI