Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memberikan keterangan bohong, merintangi proses penyidikan hingga penutupan terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut tersangka Walbertus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 Juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Profil Walbertus Wisang, Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Johnny G Plate
"WNW (Walbertus) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Ketut lewat keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (20/9/2023).
Kekinian tersangka Walbertus telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 September 2023 kemarin.
"Selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023," jelasnya.
Ditangkap Usai Jadi Saksi Johnny Plate
Walbertus ditangkap usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/9/2023) sore.
Ketut saat itu menyebut penyidik langsung membawa Walbertus ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk diperiksa.
"Sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Dalam perkara ini Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan sebelas orang tersangka. Enam di antaranya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara lima tersangka lainnya, yaitu; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; pihak swasta Jemmy Sutjiawan (JS); pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.