Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menentukan nasib Virly Virginia hingga Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp layak atau tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno atau bokep di Jakarta Selatan usai memeriksa ahli.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, beberapa ahli yang akan diperiksa di antaranya ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli Hukum Pidana, dan ahli Pornografi.
Setelah ahli-ahli tersebut diperiksa penyidik selanjutnya melaksanakan gelar perkara untuk memutuskan status hukum para pemeran film porno tersebut.
"Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/8/2023).
Terkait adanya pengakuan para pemain yang merasa dipaksa hingga dijebak, Ade menilai itu bagian dari hak mereka selaku saksi. Namun penyidik menurutnya akan berpegang teguh pada alat bukti hingga keterangan saksi serta ahli-ahli dalam memutuskan status hukum mereka.
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar dan dialaminya," jelas Ade.
Dijebak hingga Dipaksa
Seorang pemeran film bokep berjudul 'Kramat Tunggak' garapan sutradara Irwansyah, Virly Virginia mengaku sempat dijebak. Ia juga berdalih tidak mengetahui kalau film tersebut akan diunggah ke situs porno berbayar Kelasbintang.com.
"Saya merasa dijebak, karena di sini saya juga sebenarnya nggak tau kalau itu bakal ada web (film) dewasa dan bayarannya tidak semahal itu," kata Virly usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa (19/9/2023) malam.
Baca Juga: Kirim Pesan ke Polisi, Siskaeee Janji Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Film Bokep Senin Depan
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengungkap honor para pemain film bokep dalam kasus ini berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per judul. Besaran tersebut bergantung pada tingkat ketenaran para pemeran.