Suara.com - Pemerintah berencana untuk membentuk Dewan Kawasan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabekpunjur. Pembentukannya akan dilakukan usai Ibu Kota Negara dipindah dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebut pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur ini bisa membantu mempercepat penanganan masalah di Jakarta. Mulai dari banjir, kemacetan, hingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab, sejumlah permasalahan utama di Jakarta berkaitan dengan daerah penyangga. Perlu adanya sinergi dalam mengambil sejumlah kebijakan.
Baca Juga: Pembiayaan IKN Tidak Jelas, Faisal Basri Sebut Pemerintah Tidak Konsisten
“Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta,” ujar Pantas dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah Jabodetabekpunjur bisa memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam RUU DKJ ini.
“Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta,” tutur Pantas.
Rencana pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur ini diungkap oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Ma'ruf Amin di Shanghai, China.
Baca Juga: DKI akan Ganti Nama Jadi DKJ, Ada 8 Juta Warga DKI akan Cetak Ulang KTP
Dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Nusantara.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.