Biodata Profil Budi Said: Crazy Rich Menang Gugatan Antam 1,1 Ton Emas

Rabu, 20 September 2023 | 13:19 WIB
Biodata Profil Budi Said: Crazy Rich Menang Gugatan Antam 1,1 Ton Emas
Biodata Profil Budi Said: Crazy Rich Menang Gugatan Antam 1,1 Ton Emas (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menang gugatan dari Antam, seorang crazy rich berhasil mendapatkan 1,1 ton emas, tentu saja biodata dan profil Budi Said si crazy rich ini menjadi banyak dicari. Lantas, bagaimana bisa Budi Said menang gugatan atas Antam? Simak informasi berikut!

Biodata Profil Budi Said

Budi Said adalah seorang pengusaha properti asal Surabaya yang juga dikenal sebagai crazy rich. Ia baru-baru ini menjadi sorotan publik karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas senilai Rp 1,15 triliun terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Pria kelahiran 1964 ini merupakan salah satu konglomerat di Surabaya yang memiliki banyak aset properti. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan, apartemen, dan plaza.

Baca Juga: Biodata Profil Niken Salindry, Sosok Sinden Cilik Bersuara Emas

Salah satu properti terkenal miliknya adalah Plaza Marina, sebuah pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap.

Berikut adalah profil lengkap Budi Said

- Nama lengkap: Budi Said

- Tempat dan tanggal lahir: Surabaya, 6 Mei 1964

- Pekerjaan: Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup

Baca Juga: Profil Lengkap Rudi S Kamri, CEO Kanal Anak Bangsa TV Yang Minta Maaf Sebar Hoaks Soal Prabowo

- Agama: Islam

Budi Said Menang Gugatan dari Antam dan menerima 1,1 ton emas

Selain dikenal sebagai pebisnis, Budi Said juga diketahui hobi mengoleksi emas. Sampai pada akhirnya, pada tahun 2018, ia membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun dari Eksi Anggraeni, seorang marketing Antam cabang Surabaya.

Namun, siapa sangka jika ia hanya menerima 5.935 kilogram emas, sedangkan sisanya 1.136 kilogram tidak pernah diberikan oleh Antam.

Merasa tertipu Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Januari 2020. Ia menuntut Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 1.136 kilogram emas atau uang setara dengan harga emas saat pelaksanaan putusan dan juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Pada Januari 2021, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Budi Said dan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.

Namun, pada Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan tersebut dan menolak seluruh gugatan Budi Said.

Tak tinggal diam, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan perkara tersebut pada Agustus 2021. MA pun menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar emas batangan 1,1 ton atau uang setara dengan Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.

Tidak mau kalah, Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Namun, pada September 2021, MA menolak PK yang diajukan Antam dan memperkuat putusan kasasi yang menguntungkan Budi Said. Dengan demikian, Budi Said resmi menjadi pemenang gugatan 1,1 ton emas terhadap Antam. 

Itulah ulasan mengenai biodata profil Budi Said yang menang gugatan 1,1 ton emas yang dapat diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI