3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS dan PPPK yang Diterima, Jangan Asal!

Rabu, 20 September 2023 | 10:50 WIB
3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS dan PPPK yang Diterima, Jangan Asal!
3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS & PPPK yang Diterima (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sertifikat jenis ini biasanya akan menguji pemahaman peserta tentang konsep, aplikasi praktis, serta kemampuan problem solving. Dalam penerimaan CPNS dan PPPK umumnya hanya meminta yang level BASIC, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada pula lembaga yang meminta level lebih tinggi. 

Namun dalam penerimaan PPPK, bisa saja lembaga meminta sertifikat dengan keahlian komputernya lebih tinggi. Terutama untuk posisi jabatan yang berkaitan dengan teknologi ataupun IT. Jadi ketentuan sertifikat komputer PPPK bisa saja berbeda dengan yang diminta dalam seleksi CPNS. 

Nah demikianlah 3 syarat sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diterima. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda tak perlu bingung lagi dengan sertifikat seperti apa yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI