Suara.com - Dalam menghadapi persaingan ketat dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CANS 2023 yang terdiri dari CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), mempunyai sejumlah persiapan yang menjadi kunci untuk dapat lolos. Salah satu persyaratan yang penting adalah sertifikat komputer CPNS & PPPK yang diakui. Lantas apa saja 3 syarat sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diterima?
Melalui artikel ini, akan dijelaskan mengenai pentingnya memiliki sertifikat komputer untuk PPPK & CPNS yang telah diterima dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Kemudian membahas tentang syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh masing-masing peserta untuk memenuhi persyaratan ini.
Mengenal Sertifikat Komputer dalam Seleksi CPNS dan PPPK
Sertifikat komputer merupakan sebuah pengakuan secara resmi yang akan diberikan kepada seseorang yang sudah dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan tertentu dalam bidang komputer dan juga teknologi informasi. Melalui aertifikat ini menunjukkan jika seseorang mempunyai pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan terkait dengan ilmu komputer dan TI.
Baca Juga: Portal SSCASN Sudah Dibuka, Ini Cara Beli E-Materai untuk CPNS 2023
Sertifikat komputer sendiri dapat diberikan untuk beberapa bidang dalam dunia komputer. Misalnya seperti pemrograman, administrasi sistem, jaringan komputer, analisis data, keuangan, keamanan komputer, desain web, dan lain sebagainya.
Sertifikat tersebut biasanya dikeluarkan oleh sebuah organisasi atau lembaga yang khusus menjalankan peogram sertifikasi komputer, seperti Microsoft, CompTIA, Cisco, atau Oracle. Untuk bisa mendapatkan sertifikat komputer ini seseoranf harus mengikuti pelatihan dan ujian yang akan ditetapkan oleh lembaga sertifikasi.
Adapun proses ini dilakukan guna memastikan bahwa individu itu telah memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang diperlukan dalam ilmu komputer dan IT. Sertifikat komputer bisa menjadi salah satu aset yang berharga di dalam karir seseorang. Lantaran bisa meningkatkan kredibilitas, peluang pekerjaan, serta membuka peluang bagi kemajuan jenjang karir dalam industri TI.
3 Syarat Sertifikat Komputer CPNS dan PPPK yang Diterima
Sertifikat komputer dalam seleksi CPNS dan PPPK yang diterima adalah sertifikat yang telah diakui oleh lembaga ataupun instansi yang akan menyelenggarakan seleksi CPNS atau PPPK. Di dalam konteks seleksi CPNS & PPPK, sertifikat komputer yang diterima biasanya wajib memenuhi 3 persyaratan, antara lain:
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ini Doa Lengkap dengan Artinya Agar Terlihat Cantik dan Menarik
1. Sertifikat Komputer CPNS & PPPK Dikeluarkan oleh Lembaga Terpercaya
Ketika proses rekrutmen CPNS dan PPPK, sertifikat komputer dalam beberapa formasi jabatan membutuhkan kriteria calon peserta yang sudah mempunyai sertifikat komputer. Akan tetapi, dalam persyaratan, tidak disebutkan secara khusus lembaga mana yang mengeluarkan sertifikat komputer tersebut.
Meskipun begitu, calon peserta sebaiknya mencari lembaga terpercaya yang telah memiliki kewenangan untuk menguji dan mengeluarkan sertifikat komputer secara nasional. Adapun salah satu cara untuk memastikan adanya legalitas lembaga yakni dengan memeriksa NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), secara daring oleh masyarakat umum.
Lembaga yang sudaj memiliki NPSN ini menunjukkan jika lembaga tersebut adalah lembaga sudah resmi dan diakui oleh pemerintah yang telah terdaftar secara nasional. Keberadaan NPSN ini juga menjadi indikasi kepercayaan sebab untuk memperolehnya, suatu lembaga harus memenuhi seluruh persyaratan perizinan serta legalitas.
Sehingga swmua bentuk sertifikat pelatihan serta tes yang dilakukan lembaga tersebut bersifat Resmi dan dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran CPNS atau PPPK. Pertimbangan lainnya yakni lembaga yang mengeluarkan sertifikat komputer sudah terakreditasi oleh LA (Lembaga Akreditasi), LPK (Lembaga Pendidikan, Pelatihan Kerja) dan BAN juha (Badan Akreditasi Nasional).
Itu artinya lembaga tersebut sudah melalui selueruh proses penilaian secara ketat dan telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akreditasi tersebut adalah indikasi bahwa lembaga itu sudaj memiliki reputasi yang baik dan menawarkan berbagai program pendidikan atau pelatihan komputer yang berkualitas.
2. Relevansi dengan Permintaan Jabatan
Sertifikat komputer sebagai syarat CPNS dan PPPK yang diterima harus relevan dengan posisi jabatan yang dipilih. Dalam penerimaan CPNS, sertifikat yang paling kerap diminta yaitu sertifikat Mircrosoft Office (Word, Excel, dan PowerPoint).
3. Tingkat Pemahaman dan Keterampilan
Terakhir, sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diterima harus menunjukkan jika dalam persyaratan rekrutmen CASN disebutkan bahwa sertifikat komputer minimal merupakan program Microsoft Office. Maka dalam sertifikat komputer tersebut wajib menunjukkan tingkat pemahaman yang mendalam dan keterampilan yang berkaitan dengan sejumlah fitur dan fungsi yang ada dalam program-program Microsoft Office.
Misalnya saja Word, Excel, PowerPoint, dan juga Outlook. Dengan demikian, menunjukkan bahwa peserta telah memiliki tingkat pemahaman dan keterampilan yang memadai pada bidang komputer dan IT yang relevan.
Sertifikat jenis ini biasanya akan menguji pemahaman peserta tentang konsep, aplikasi praktis, serta kemampuan problem solving. Dalam penerimaan CPNS dan PPPK umumnya hanya meminta yang level BASIC, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada pula lembaga yang meminta level lebih tinggi.
Namun dalam penerimaan PPPK, bisa saja lembaga meminta sertifikat dengan keahlian komputernya lebih tinggi. Terutama untuk posisi jabatan yang berkaitan dengan teknologi ataupun IT. Jadi ketentuan sertifikat komputer PPPK bisa saja berbeda dengan yang diminta dalam seleksi CPNS.
Nah demikianlah 3 syarat sertifikat komputer CPNS dan PPPK yang diterima. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda tak perlu bingung lagi dengan sertifikat seperti apa yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari