Profil AdaKami, Perusahaan Pinjol yang Viral Diduga Teror Nasabah hingga Bunuh Diri

Rabu, 20 September 2023 | 10:44 WIB
Profil AdaKami, Perusahaan Pinjol yang Viral Diduga Teror Nasabah hingga Bunuh Diri
Logo perusahaan pinjol, AdaKami. (AdaKami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami, tengah menjadi bulan-bulanan publik. Sebab, menurut pernyataan warganet melalui X atau yang dulunya Twitter, @rakyatvspinjol, platform tersebut sampai menelan korban jiwa dengan metode penagihan yang tak wajar.

Berdasarkan penuturan akun itu, nasabah AdaKami berinisial K meminjam uang sebesar Rp9,4 juta. Namun, pria ini disebut-sebut perlu mengembalikan pinjaman hingga Rp19 juta. Ia yang belum mampu membayar, diancam melalui telepon dan orderan fiktif ojek online.

K harus berhenti bekerja usai pihak AdaKami terus menghubungi kantornya. Ia bahkan kerap menerima orderan fiktif sehingga perlu membayar barang yang tidak ia pesan. Merasa tak kuat lagi, ia memilih untuk bunuh diri. Meski sudah tutup usia, platform itu masih meneror.

Teror diketahui diterima oleh keluarga K seusai pria itu mengakhiri hidupnya. Cara penagihan yang berlebihan hingga menelan korban jiwa membuat AdaKami menerima sorotan tajam dari publik. Tak sedikit yang mencari tahu informasi mengenai profil perusahaan tersebut.

Baca Juga: Adakami Ternyata 'Dikuasai' Perusahaan China, Viral Usai Teror Hingga Bunuh Diri

Profil AdaKami

AdaKami berada di bawah naungan PT Pembiayaan Digital Indonesia dan menjadi salah satu penyedia layanan pinjaman tanpa agunan. Perusahaan yang mengoperasikan platform ini sudah memiliki izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut surat OJK Nomor KEP-128/D.05/2019, AdaKami mengklaim dapat memberikan pelayanan pinjaman yang aman dan nyaman bagi para nasabahnya. PT Pembiayaan Digital Indonesia sendiri menaungi platform pinjol tersebut sejak tahun 2019 silam.

Mengutip laman resmi mereka, AdaKami mampu memperoleh pendapatan lebih dari Rp1,24 triliun hingga tahun 2022. Dari sini, platform tersebut membutuhkan biaya beban pokok dan operasional sebesar Rp854,9 miliar. Jadi, total laba yang diterima Rp393,2 miliar.

Sementara itu, laba bersih AdaKami tahun berjalan per 31 Desember 2022 mencapai Rp170,3 miliar. Lalu, total aset mereka pada periode tersebut diketahui sebesar Rp617 miliar. Nominal ini terdiri dari aset lancar senilai Rp579,2 miliar serta aset tidak lancar Rp37,8 miliar.

Baca Juga: Siapa Pemilik Adakami, Pinjol yang Diduga Bikin Nasabah Bunuh Diri

Jajaran direksi PT Pembiayaan Digital Indonesia terdiri dari pengusaha besar di Indonesia. Untuk posisi Direktur Utama atau Dirut dijabat oleh Bernardino Moningka Vega. Di sana, ia juga merangkap sebagai CEO dan Founder yang berdiri pada tahun 2018.

Tanggapan AdaKami

Menanggapi kasus tersebut, Brand Manager AdaKami Jonathan Kiss mengatakan saat ini pihaknya tengah. menyelidikinya lebih lanjut. Hal itu dilakukan dengan menghubungi akun @rakyatvspinjol untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan fakta.

"AdaKami turut prihatin mendengar kabar tersebut. Saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk minta keterangan lebih lanjut dan mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Mereka juga sedang berupaya mencari tahu identitas korban atau keluarganya. Dengan begitu, investigasi menyeluruh bisa cepat dilakukan. Jonathan pun mengimbau agar masyarakat dapat melapor dengan bukti jika menemukan aksi penagihan yang melanggar SOP.

OJK Panggil AdaKami

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari buka suara. Ia menyebut regulator dalam proses pemanggilan oleh tim perlindungan konsumen.

Sementara itu, Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito juga mengatakan hal serupa. Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut. Tak berbeda, AFPI pun siap meminta konfirmasi dari AdaKami dan sanksinya diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI