Jakarta Ganti Status Mulai Kapan? Tidak Mungkin Ada Dua Ibukota di Satu Negara

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 September 2023 | 07:36 WIB
Jakarta Ganti Status Mulai Kapan? Tidak Mungkin Ada Dua Ibukota di Satu Negara
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Jakarta Ganti Status Mulai Kapan? Tidak Mungkin Ada Dua Ibukota di Satu Negara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Jakarta diresmikan pada 22 Juni 1956 pada masa pemerintahan Wali Kota Jakarta Sudiro. Pada saat itu, posisi Jakarta masih menjadi bagian dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Lantas Jakarta ganti status mulai kapan?

Status Jakarta menjadi DKI atau Ibu Kota Negara terjadi pada tahun 1961. Sekarang, status Jakarta akan berubah lagi dari DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah khusus Jakarta) sebagai akibat dari pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan. Tidak mungkin dalam satu negara terdapat dua ibu kota. 

Oleh karenanya, kabar tersebut memicu pertanyaan Jakarta ganti status mulai kapan? 

Masih belum diketahui kepastian kapan DKI akan berubah menjadi DKJ. Namun yang pasti perubahan status DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU).

Baca Juga: Kritik Penggantian e-KTP DKI ke DKJ, PSI: Pemborosan Anggaran

Pejabat (pj) Gubernur DKI Jakarta mengisyaratkan penetapan perubahan itu masih lama karena pembahasannya memerlukan waktu panjang. 

Perubahan status Jakarta

Perubahan status Jakarta ini sebenarnya sudah dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga PJ Gubernur DKI Jakarta. 

Rencana perubahan ini akan berlangsung sesuai UU nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara Nusantara, sehingga diamanatkan perlunya mengganti status Jakarta berdasarkan UU nomor 29 tahun 2007 mengenai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

RUU DKJ ini membahas Jakarta nantinya akan berperan penuh menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Baca Juga: 3 BCA Terdekat Menteng, Lengkap dengan Alamat dan Jam Operasional

Pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat karena pemindahan status ini juga akan mempengaruhi banyak hal, termasuk aspek keuangan.

Perubahan status ini juga akan membawa konsekuensi administratif terhadap warga kota Jakarta. Salah satunya perkara identitas yang tertera pada e-KTP Warga Jakarta. Ketika status perubahan Jakarta ditetapkan maka warga Jakarta perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan melayani perubahan nama kota jika perubahan status tersebut sudah diresmikan.

Perubahan bisa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan stok blanko yang tersedia. Diperkirakan kebutuhan blanko perubahan E-KTP untuk warga DKI Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. 

Demikian itu informasi mengenai Jakarta ganti status mulai kapan. Masih belum dipastikan, karena masih dalam tahap pembahasan yang lebih matang.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI