Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Pertama Galaila Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi.
Dia dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
"Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah) Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Firli menyebut dalam perkara ini, Karen mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK!
"Dari perbuatan GKK (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 Juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli.
Guna proses penyidikan, Karen ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan KPK.
Atas perbuatan Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.