Suara.com - Kasus korupsi proyek BTS 4G memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Heppy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Heppy Endah Palupy dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi proyek BTS 4G. Kehadirannya sebagai saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/23)
Kepada majelis hakim Heppy Endah Palupi mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali diduga berkaitan dengan proyek menara BTS Kominfo.
Kasus korupsi proyek BTS ini mencatut mantan Menkominfo tersebut beserta dua orang terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Sementara itu, Heppy Endah Palupi berstatus sebagai saksi dalam aliran dana korupsi proyek BTS ini.
Lantas seperti apa sosok Heppy Endah Palupi yang dikenal sebagai sekretaris pribadi Johnny G Plate sekaligus Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo ini?
Profil Heppy Endah Palupi
Heppy Endah Palupi adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo. Heppy juga dikenal sebagai Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo itu.
Dalam kasus itu Heppy Endah Palupi menerima uang sejumlah 500 juta rupiah setiap bulannya sebanyak 20 kali. Diketahui, Nama Happy Endah Palupy disebut dalam dokumen pemeriksaan tersangka sekaligus Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga: Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo
Uang yang diberikan Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan jasa tenaga kerja untuk penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa mengatakan, Plate memberikan permintaan uang tersebut saat bertemu Anang di ruang kerja Menteri lantai 7 kantor Kominfo.