Suara.com - Kejaksaan Agung RI menangkap Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang usai bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan penyidik kekinian tengah membawa Walbertus untuk diperiksa. Status hukum yang bersangkutan akan disampaikan dalam 1x24 jam ke depan usai diperiksa.
"Sekarang dibawa ke Gedung Bundar diperiksa," kata Ketut kepada wartawan.
Dalam perkara ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan sebelas orang tersangka. Enam diantaranya kekinian telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara lima tersangka lainnya, yaitu; Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; pihak swasta Jemmy Sutjiawan (JS); pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan; dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.