Suara.com - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang ditangkap Kejaksaan Agung atau Kejagung usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/8/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Dirdik Jampidsus.
"Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindakan Pidana Khusus, hari ini saya melakukan penangkapan terhadap bapak Walbertus Wisang,” kata petugas Kejagung.
Saat ditangkap, petugas memberikan kesempatan bagi Walbertus untuk menghubungi kuasa hukumnya.
Baca Juga: Anang Ahmad Latif Serahkan Rp 500 Juta untuk Johnny G Plate Dalam Kotak Sepatu di Jalan Sabang
"Bapak Walbertus bisa menghubungi kuasa hukum karena melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bapak ikut kami ke kantor,” ujar petugas.
Setelahnya Walbertus dibawa dari Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada persidangan, Walbertus dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.