Suara.com - Staf TU Kominfo Yunita menjadi perantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk menerima uang Rp 500 juta dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Uang Rp 500 juta itu diterima Yunita diserahkan dalam kardus sepatu di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Hal itu terungkap saat Yunita dihadirkan sebagai saksi pada kaus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/8/2023).
Orang yang memerintah Yunita untuk mengambil uang itu sekretaris pribadi Plate, Heppy Indah Palupy.
"Jadi di awal itu saya diinformasikan oleh Mba Heppy nanti akan ada orangnya Pak Anang yang akan menghubungi, kemudian beberapa minggu setelah itu saya dihubungi 'bu, bisa ketemu di Jalan Sabang?' seperti itu, kemudian saya sampaikan ke bu heppy 'mba ini ada yang ngasih signal seperti ini'," kata Yunita.
Yunita mengaku, tidak mengetahui dirinya diperintahkan Heppy untuk mengambil uang. Dirinya hanya diperintahkan untuk menemui orang suruhan Anang di sebuah kedai kopi di Jalan Sabang.
"Disuruhnya menemui bukan mengambil uang," ujarnya.
Yunita akhirnya mengetahui kotak yang diserahkan kepadanya ternyata berisi uang.
"Setelah pertemuan ketiga saya tahu sepertinya itu uang yang mulia, karena pertemuan yang pertama itu pakai dus sepatu," katanya.
Baca Juga: Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate
Sebagaimana diketahui pemberian uang Rp 500 juta itu bukan hanya sekali, namun sebanyak 20 kali. Seperti yang diungkap Heppy saat dia ditanya Hakim.