Suara.com - Staf TU Kominfo Yunita menjadi perantara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk menerima uang Rp 500 juta dari mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Uang Rp 500 juta itu diterima Yunita diserahkan dalam kardus sepatu di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Hal itu terungkap saat Yunita dihadirkan sebagai saksi pada kaus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/8/2023).
Orang yang memerintah Yunita untuk mengambil uang itu sekretaris pribadi Plate, Heppy Indah Palupy.
Baca Juga: Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate
"Jadi di awal itu saya diinformasikan oleh Mba Heppy nanti akan ada orangnya Pak Anang yang akan menghubungi, kemudian beberapa minggu setelah itu saya dihubungi 'bu, bisa ketemu di Jalan Sabang?' seperti itu, kemudian saya sampaikan ke bu heppy 'mba ini ada yang ngasih signal seperti ini'," kata Yunita.
Yunita mengaku, tidak mengetahui dirinya diperintahkan Heppy untuk mengambil uang. Dirinya hanya diperintahkan untuk menemui orang suruhan Anang di sebuah kedai kopi di Jalan Sabang.
"Disuruhnya menemui bukan mengambil uang," ujarnya.
Yunita akhirnya mengetahui kotak yang diserahkan kepadanya ternyata berisi uang.
"Setelah pertemuan ketiga saya tahu sepertinya itu uang yang mulia, karena pertemuan yang pertama itu pakai dus sepatu," katanya.
Sebagaimana diketahui pemberian uang Rp 500 juta itu bukan hanya sekali, namun sebanyak 20 kali. Seperti yang diungkap Heppy saat dia ditanya Hakim.
"Di dalam penghitungan kami ada sekitar 20 kali yang kali yang mulia," katanya.
Dalam dakwaan Plate, hal itu juga diungkap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021-Oktober 2022, padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," isi dakwaan Plate yang dibacakan Jaksa.
Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).