Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 19 September 2023 | 18:28 WIB
Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus korupsi BTS 4G. Penangkapan tersebut berlangsung dramatis, Selasa (19/9/2023).

Penangkapan Walbertus terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera setelah dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Saat keluar dari ruang sidang PN Jakpus, Walbertus langsung diadang petugas dari Kejaksaan Agung. Petugas lantas membacakan surat perintah penangkapan dan meminta Walbertus bersikap kooperatif.

Seorang jaksa yang ikut menangkap menyatakan, "Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan bapak Walbertus."

Baca Juga: Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo

Penangkapan ini segera dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang menjelaskan Walbertus telah dibawa ke kantor Kejagung pasca penangkapan.

Walbertus ditangkap dalam status sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo.

Dalam kasus yang telah mencoreng nama institusi tersebut, negara dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.

"Walbertus saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo, yang diketahui telah merugikan negara sekitar Rp 8 triliun," konfirmasi Ketut Sumedana.

Dalam kekacauan dan kehebohan yang mengikuti penangkapan mendadak ini, berbagai spekulasi dan pertanyaan mulai mencuat.

Baca Juga: Erick Thohir Justru Senang Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Jalan Tol Layang MBZ

Kekinian Walbertus tengah menempuh proses hukum lebih lanjut di Gedung Bundar, di bawah pengawasan ketat dari Kejaksaan Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI