Suara.com - Komisi II DPR bersama Pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan adanya hal itu, diharapkan pemerintah juga segera mengajukan usul revisi Undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Bukan tanpa sebab, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menngemukakan, hal itu dilakukan lantaran kekinian, secara de jure atau berdasarkan hukum, Ibu Kota Indonesia masih dua yakni Jakarta dan Nusantara.
"Memang tentu kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-undang DKI, karena de jure. De jure sekarang, kita punya dua ibu kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, UU IKN kekinian telah disempurnakan lewat revisi. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta.
Baca Juga: Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan
"Nah bentuknya seperti apa kita belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya kalau nanti usulan dari pemerintah itu disampaikan," tuturnya.
"Tapi kami dari beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-undang DKI Jakarta itu untuk segera direvisi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kekinian DPR RI dalam posisi menunggu adanya usulan dari pemerintah soal revisi tersebut.
"Belum (usulkan), kan makanya saya katakan, sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara," katanya.
Revisi UU IKN
Baca Juga: Siap-siap! Jakarta Akan Berubah Nama Menjadi DKJ
Sebelumnya, DPR melalui Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke tingkat II atau ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu sebagaimana pengambilan keputusan pada tingkat I.
Adapun dalam Revisi UU IKN tersebut akan menguatkan tiga hal.
Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran atau barang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kemudian hal yang kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.
Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan IKN, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Selain itu, pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Junimart mengatakan, arah dan tujuan Revisi Undang-undang IKN dalam rangka mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara di cakupan Nusantara yang baru.
"Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota Nusantara dipandang perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujarnya.
Lebih lanjut, ada tujuh fraksi di DPR menyatakan setuju agar revisi UU IKN dibawa ke rapat paripurna. Lalu Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dengan catatan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dalam rapat tersebut.
"Kita sama-sama menyetujui untuk melanjutkannya kepada pembicaraan tingkat I dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang akan datang," kata Ketua II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesempatan yang sama.