Suara.com - NAR, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi dipecat lantaran didugamelakukan korupsi uang perjalanan dinas Rp550 juta. Pemecatan itu merupakan sanksi berat yang dijatuhkan KPK kepada NAR.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut NAR dipecat karena dinilai telah melanggar Pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) huruf C PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali, Selasa (21/9/2023).
Meskipun sudah dipecat, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi NAR tetap diusut KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi LNG
"Sehingga tindak lanjut atas pelanggaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas KPK, penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi," kata Ali.
Belajar dari kasus tersebut, KPK melakukan upaya pencegahan dan mitigasi, sehingga tidak terulang kembali.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," kata Ali.
NAR diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Manipulasi yang diduga dilakukanya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Beras Bansos