Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen

Selasa, 19 September 2023 | 16:26 WIB
Imparsial: Jokowi sedang Cawe-cawe dan Intimidasi Parpol Lewat Pernyataan Punya Data Intelijen
Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Istimewa / Olah gambar Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodomengenai dirinya yang mendapat data mengenai survei dan arah partai politik lewat komunitas intelijen, seperti BIN, BAIS dan Intelijen Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Jokowi merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, presiden beserta perangkat intelijen menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan intelijen," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers yang diterbitkan YLBHI, dikutip Selasa (19/9).

Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada presiden, namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara yang bersinggungan dengan masalah keamanan nasional dan bukan terkait dengan masyarakat politik, dalam hal ini partai politik serta juga masyarakat sipil.

"Sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden," tulus Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi, intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

"Kami memandang, pernyataan presiden tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya. Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia".

Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik prresiden dan bukan untuk tujuan politik negara. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskanlembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik presiden.

Baca Juga: Soal Data Intelijen Parpol, Jokowi Tegaskan Bertindak Sesuai Undang-undang

"Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI