Hitung-hitungan Uang Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Selasa, 19 September 2023 | 15:53 WIB
Hitung-hitungan Uang Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang
Rempang [suara.com/elizagusmeri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Batam,Kepulauan Riau hingga kini masih mencuri perhatian publik.

Kisruh tersebut dipicu upaya pengosongan lahan pulau tersebut beberapa waktu lalu oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Direktorat Pengamanan Aset BP Batam.

Warga lantas menolak lahannya digunakan untuk pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd.

Namun, upaya pengosongan Pulau Rempang terus dilakukan. Belum lama ini pemerintah menyebutkan adanya skema ganti rugi bagi warga Rempang yang terdampak.

Hal itu diungkapkan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia saat meninjau Pulau Rempang beberapa waktu lalu.

Bahlil mengatakan, uang ganti rugi tersebut akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki oleh warga yang tinggal di pulau itu.

Menurut dia, uang ganti rugi yang disesuaikan itu telah dihitung dari hak-hak yang sebelumnya telah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga.

Adapun rincian ganti rugi untuk tanah seluas 500 meter persegi yang sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi sampai rumah jadi sebesar Rp1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta.

"Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45," ujar Bahlil pada awak media, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Relokasi Warga Kampung Tua Rempang Batam Diduga Melanggar Aturan

"Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI