Suara.com - Peristiwa memilukan terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sepasang kekasih membuang bayi kembar hasil hubungan gelap mereka.
Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu adalah SW (31) dan kekasih sekaligus ibu bayi kembar itu yang berinisial EW (19).
Setelah buah hati kembar mereka lahir, SE dan EW membuang mayat darah daging mereka ke Kali Buntung, Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kamis (14/9/2023) lalu.
Akibatnya, kini SW dan EW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polsek Berbah telah menetapkan SE sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Sleman, Ibu Bayi Merupakan Mahasiswi Jogja
Sementara EW masih menjalani perawatan di RW Bhayangkara, sekaligus menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.
Sosok SW dan EW
Peristiwa pembuangan mayat bayi kembar tersebut cukup mendapatkan perhatian dari publik, sehingga tak sedikit orang yang penasaran dengan sosok sejoli SW dan EW.
Adapun SW yang berusia 31 tahun itu merupakan warga Piyungan, Bantul, Yogyakarta yang berprofesi sebagai pengemudi di salah satu perusahaan travel.
Sementara EW yang masih berusia 19 tahun merupakan seorang mahasiswi asal Lampung yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman.
Baca Juga: Menang Tipis atas PSS Sleman, Borneo FC Tempel Madura United di Puncak Klasemen
Kronologi pembuangan mayat bayi kembar
Saat menggelar konferensi pers pada Senin (18/9/2023) Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto mengungkapkan, berdasarkan pengakuan EW, ia melahirkan bayi kembarnya seorang diri di kamar kos pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Lalu bayi kedua lahir dengan kondisi nafas tersengal-sengal. Setelah itu, EW menguhubungi kekasihnya SW untuk segera datang ke kos.
Kedua bayi malang itu lalu dibungkus kain dan diletakkan dalam bak kamar mandi dan kondisinya sudah tidak bergerak.
Lalu pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, SW dan EW keluar mencari makan, karena kondisinya lemah setelah melahirkan.
Keduanya turut membawa dua bayi kembar itu menggunakan mobil dan dimasukkan dalam plastic putih dalam sebuah kardus.
Setelah makan, keduanya kembali ke kos. EW sempat meminta bayi yang dilahirkannya itu dimakamkan dengan layak.
Lalu SW membawa dua bayi yang terbalut kain itu pergi. Ia rencananya ingin memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.
Namun rencana itu tiba-tiba berubah ketika SW berada di perjalanan dan berhenti di wilayah Berbah. Ia mengaku panik karena hari mulai pagi.
SW juga mengaku malu karena memiliki anak hasil hubungan gelap. Akhirnya ia berhenti di sebuah aliran sungai lalu membuang bayi tersebut.
Polisi mengamankan EW pada Sabtu (16/9/2023). Namun karena kondisinya lemah, ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. Sementara SW ditangkap di rumahnya di daerah Piyungan pada Minggu (17/9/2023) dini hari.
Atas perbuatannya, SW terancam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan